Dari SD saya suka ikhomat / komat. itu panggilan untuk memulai shalat setelah azan.
lafaznya dibaca sekali-sekali aja. kalo azan di bacanya dable.
jadi saya lebih suka ikhomah, karena saya termasuk seseorang yang tidak suka pengulangan.
memang agak malas mengulang,.......
tiba saat ikomah di waktu ashar, saat saya SD.
musholah nurul falah di samping rumah, datanglah saya untuk ikhomah.
sengaja datengnya pas selesai azan, ga telat, tapi juga ga kecepetan. itu alasan saya ke orang tua.
padahal....hii, sebenarnya saya takut di suruh azan juga. haa licik ya.
saat ashar yang indah itu, saya pun datang saat ikhomah. ikhomahlah saya, dan dengan bangga berikhomah dengan suara fasheh, ala orang arab....mmmm
sukses, bangga, dan dilihat fasheh dalam bahasa arab....itu ternyata ikhomah terbaik terakhir saya.
karena apa? karena sang imam ternyata tertarik dengan ikhomah dan suara saya yang lantang dan fasheh, mungkin juga sedikit indah,....hhhhhmmm
saya pun pulang dengan perasaan lega,
saat magrib di hari yang sama, saya sholat. memang tidak ada yang azan di sana. tapi saya lihat ada Alm. pak haji amit, istrinya pok encun. yang juga imam musholah saat sholat ashar tadi.
Saya pun salaman, dan tidak di sangka-dan tidak di duga.
saat salaman haji majid jugatidak azan,........dan kata kata yang sangat saya takuti itu keluar juga dari haji majid,.."Yang azan ami (panggilan akrab saya) aja ya! sambil memegang mike."
saya pun diam, satu sisi bangga naik jabatan saat usia muda belia, satu sisi belum pernah azan kali ya....grogi saya.
saat azan, Allahu'akbar-Allahuakbar.....2x
Ashadu alla illa hailallah.2x
Ashaduanna muahammadarrosulullah.....2x
hayya alasholah ..........1x di sini saya terpeleset saya baca satu kali, ingetnya pas baca
hayya alallfalah............3x dan untuk menggantinya hayya alalfalah saya baca 3 kali :)
Allahu'akbar.................2x
la'illa haillallah...............2x
dalam hati saya, mudah-mudahan aib ini ga ketahuan sama orang-orang, apa lagi yang denger jama'ah musholah nurul falah. wah bisa malu terus saya.
tapi ternyata bapak2 ga ada yang denger,.....aman. pak haji majid juga sepertinya kecewa, tapi maklum sepertinya beliau.
iyya, bapak-bapak yang dateng ke masjid ga denger, ga komplain dan ga marah-marah, semua lancar, seperti tidak terjadi apa-apa.
tapi setelah itu, datang ibu-ibu tanpa pake jilbab, trus langsung masuk masjid, trus langsung panggil saya,.......iyya ternyata itu ibu tinggal di samping musholah, toa musholah tepat mengarah ke rumah beliau dan kebetulan ruma hbeliau juga tingkat.
mungkin pas dikuping beliau toa musholah, jadi apa mau dikata. yup ketahuan abis, detail dan keluar kata-kata yang sangat tidak saya nanti-natikan dari dahulu.
"kalo belum bisa azan, jangan azan ya. malu-maluin aja. di kiranya saya ga denger apa,...kalo sudah bisa, baru kamu azan..........ya!"
Dan sejak itu saya ga pernah azan, ga pernah ikhomah juga.
jadinya ada penurunan jabatan, jadi makmum tak, itu juga jarang-jarang dateng.
karena kalo si ibu itu tau, saya juga belum tentu bener bacaannya,wah lebih berabe tuh urusan saya,.......
akhirnya saya menjauh dari dunia persilatan, eh dunia ibadah dan akhiratnya....
yup saya, jauh dari ikhomah dan azan,........
tapi hari ini di waktu ashar tiba, saya azan di masjid samping kantor. di bilangan kuningan barat.
yup, Saya buat sejarah hari ini.
saya azan di waktu ashar, hari jum'at tanggal 21 november 2008.
Jumat, 21 November 2008
Rabu, 12 November 2008
Dalam benak saya,” ya!, yahudi sudah menyihir fikiran saya dengan pola fikirnya.”
Bismillah,
tulisan ini untuk istri ku, Anggoro Yusuf.
semoga bisa menjadi pengalaman teman-teman.
Pemahaman tentang Islam yang saya pernah dapat.
Sering sekali saya mengkritisi islam dengan cara yang tidak semestinya.
Apa benar nanti kita masuk surga bu. Kalo enggak bagai mana?
Rugi donk, kalo dah pilih ternyata pilihan kita bukan yang terbaik.
Itulah salah satu, bentuk keingin tahuan saya terhadap islam.
Tetapi mencarinya dengan pancingan pertanyaan yang nyeleneh.
Sampai suatu hari ibu saya berkata, anakku kok bahasa dan pembicaraan kamu seperti kata-kata orang kafir.
Dan saat itu saya tidak mau berbicara tentang agama islam lagi dengan ibu saya.
Karena beliau kuliah di IAIN Jakarta. Jadi saya malas, berbincang dengan seorang yang tidak objective. Tidak mau berlogika. Hanya berdogma,….(ampuni saya ya Allah)
Dahulu saya membandingkan islam dengan yang lain,
menurut saya: terlihat sekali islam yang sangat bagus konsep dan jelas kebenarannya.
Tetapi Jika membandingkan dengan umat yang lain, sangat jelas sekali umat ini jauh tertinggal dengan umat yang lain.
Sampai suatu hari di pengajian Al hikmah, ustad habibullah berbicara :
ada seorang yahudi yang mempelajari islam.Pada akhirnya menyimpulkan kepada seorang ulama di eropa.
Yahudi :“saya kasihan dengan umat islam, sebenarnya semua masalah kehidupannya ada jawabannya dalam kitab sucinya al qur’an.”
“kondisi umat islam itu bisa diibaratkan seperti pedagan”.
“Jika berjualan minyak wangi tetapi dirinya sendiri bau, “
“jika menjual penyubur rambut tetapi kepalanya botak, “
“penjual obat tetapi dirinya sendiri sakit.”
“Tukang cukur rambut, tetapi gondrong.”
Menanggapi komentar yahudi, ulama tersebut memberi jawaban dengan tenang.
Kalau begitu menurut saya, anda sudah islam.
Tetapi yahudi itu mengingkari,
Dan ternyata selang beberapa tahun kemudian. Yahudi tersebut, masuk islam.
Subhanallah.
tulisan ini untuk istri ku, Anggoro Yusuf.
semoga bisa menjadi pengalaman teman-teman.
Pemahaman tentang Islam yang saya pernah dapat.
Sering sekali saya mengkritisi islam dengan cara yang tidak semestinya.
Apa benar nanti kita masuk surga bu. Kalo enggak bagai mana?
Rugi donk, kalo dah pilih ternyata pilihan kita bukan yang terbaik.
Itulah salah satu, bentuk keingin tahuan saya terhadap islam.
Tetapi mencarinya dengan pancingan pertanyaan yang nyeleneh.
Sampai suatu hari ibu saya berkata, anakku kok bahasa dan pembicaraan kamu seperti kata-kata orang kafir.
Dan saat itu saya tidak mau berbicara tentang agama islam lagi dengan ibu saya.
Karena beliau kuliah di IAIN Jakarta. Jadi saya malas, berbincang dengan seorang yang tidak objective. Tidak mau berlogika. Hanya berdogma,….(ampuni saya ya Allah)
Dahulu saya membandingkan islam dengan yang lain,
menurut saya: terlihat sekali islam yang sangat bagus konsep dan jelas kebenarannya.
Tetapi Jika membandingkan dengan umat yang lain, sangat jelas sekali umat ini jauh tertinggal dengan umat yang lain.
Sampai suatu hari di pengajian Al hikmah, ustad habibullah berbicara :
ada seorang yahudi yang mempelajari islam.Pada akhirnya menyimpulkan kepada seorang ulama di eropa.
Yahudi :“saya kasihan dengan umat islam, sebenarnya semua masalah kehidupannya ada jawabannya dalam kitab sucinya al qur’an.”
“kondisi umat islam itu bisa diibaratkan seperti pedagan”.
“Jika berjualan minyak wangi tetapi dirinya sendiri bau, “
“jika menjual penyubur rambut tetapi kepalanya botak, “
“penjual obat tetapi dirinya sendiri sakit.”
“Tukang cukur rambut, tetapi gondrong.”
Menanggapi komentar yahudi, ulama tersebut memberi jawaban dengan tenang.
Kalau begitu menurut saya, anda sudah islam.
Tetapi yahudi itu mengingkari,
Dan ternyata selang beberapa tahun kemudian. Yahudi tersebut, masuk islam.
Subhanallah.
Kamis, 06 November 2008
Piagam Madinah
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling
membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling
membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW
Langganan:
Postingan (Atom)



